Agama yang penuh kasih sayang juga cinta adalah Islam. Setiap kewajiban syariat selalu disertai dengan keringanan (rukhsah) bagi umatnya yang berada dalam kondisi tertentu. Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT terlihat jelas dalam pembahasan puasa Ramadan, khususnya bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, banyak muslimah yang bertanya: bagaimana ketentuan fidyah ibu hamil dan menyusui menurut syariat Islam? Apakah wajib membayar fidyah, mengganti puasa (qadha), atau keduanya? Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut ibadah wajib dan tanggung jawab seorang muslimah terhadap dirinya, anaknya, serta ketentuan agama.
Melalui artikel ini, Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire menghadirkan penjelasan komprehensif dan mudah dipahami mengenai fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama.
Pengertian Fidyah dalam Islam

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban fidyah bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.
Ibu Hamil dan Menyusui dalam Perspektif Syariat
Ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadan. Keringanan ini diberikan apabila puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu atau anak.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah memberi keringanan puasa bagi musafir dan memberi keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa ibu hamil dan menyusui memiliki hak syar’i untuk tidak berpuasa apabila terdapat kekhawatiran terhadap kondisi fisik atau kesehatan anak.
Pendapat Ulama tentang Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui

Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban fidyah dan qadha bagi ibu hamil dan menyusui. Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat Islam dan memberikan pilihan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
- Pendapat Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib mengganti puasa (qadha) saja, tanpa fidyah. Hal ini disamakan dengan orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh.
- Pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i
Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat:
– Jika tidak berpuasa karena khawatir pada diri sendiri, maka wajib qadha saja
– Jika tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan anak, maka wajib qadha dan fidyah
Pendapat ini banyak diamalkan oleh umat Islam di Indonesia.
- Pendapat Mazhab Hambali
Mazhab Hambali menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir pada anaknya wajib membayar fidyah tanpa qadha.
Bentuk dan Besaran Fidyah
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Ukurannya adalah satu mud atau setara dengan ±0,6–0,75 kg makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk:
– Beras atau makanan pokok setempat
– Makanan siap santap
– Dana senilai makanan pokok
Penyaluran fidyah sebaiknya dilakukan melalui lembaga terpercaya agar tepat sasaran.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan:
– Setiap hari selama Ramadan
– Setelah Ramadan
– Sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan
Yang terpenting, fidyah ditunaikan dengan niat yang ikhlas dan sesuai ketentuan syariat.
Hikmah Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Kewajiban fidyah mengandung hikmah yang mendalam, di antaranya adalah menunjukkan kasih sayang Islam terhadap ibu dan anak, menjadi sarana berbagi kepada fakir miskin, menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan. Dengan fidyah, seorang muslimah tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa membahayakan amanah yang Allah titipkan berupa anak.
Peran Baitul Maal dalam Penyaluran Fidyah

Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire berperan sebagai lembaga pengelola ZISWAF yang amanah dan profesional. Melalui Baitul Maal, fidyah disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, sehingga nilai ibadah dan manfaat sosial dapat dirasakan secara optimal. Penyaluran fidyah melalui lembaga juga membantu memastikan besaran, waktu, dan sasaran fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Memahami fidyah ibu hamil dan menyusui menurut syariat Islam merupakan bagian dari upaya menjalankan ibadah dengan ilmu dan kesadaran. Perbedaan pendapat ulama hendaknya disikapi dengan bijak, memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan keyakinan masing-masing, serta tetap menjaga niat ibadah karena Allah SWT. Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Keringanan berupa fidyah adalah bukti nyata bahwa syariat hadir untuk menjaga agama, jiwa, dan keturunan secara seimbang.
Baca Juga : PRAKTIS!! Cara Mudah Bayar Fidyah Online Melalui Yayasan Terpercaya Tanpa Ribet
Kesalahan Umum Seputar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Dalam praktiknya, masih banyak kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat terkait fidyah ibu hamil dan menyusui. Salah satu yang paling sering ditemui adalah anggapan bahwa setiap ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa pasti wajib membayar fidyah tanpa pengecualian. Padahal, sebagaimana dijelaskan para ulama, kewajiban fidyah sangat bergantung pada sebab ditinggalkannya puasa.
Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah menunda fidyah tanpa kejelasan niat atau bahkan melupakannya. Fidyah sejatinya adalah bentuk tanggung jawab ibadah yang harus ditunaikan dengan kesadaran penuh. Menunda tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan akan memberatkan di kemudian hari, terutama ketika jumlah hari puasa yang ditinggalkan cukup banyak.
Selain itu, masih ada anggapan bahwa fidyah hanya bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Padahal, pada dasarnya fidyah adalah pemberian makanan pokok kepada fakir miskin. Uang diperbolehkan apabila nilainya setara dan benar-benar diwujudkan dalam bentuk makanan melalui penyaluran yang amanah.
Pentingnya Konsultasi dan Niat dalam Menunaikan Fidyah
Dalam menghadapi perbedaan pendapat ulama, ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga keagamaan yang tepercaya. Hal ini penting agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi pribadi dan tidak menimbulkan keraguan dalam beribadah.
Niat juga menjadi aspek yang sangat penting dalam menunaikan fidyah. Fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial. Dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT, fidyah akan menjadi wasilah kebaikan yang pahalanya terus mengalir, baik bagi yang menunaikan maupun bagi penerimanya. Melalui pemahaman yang benar, fidyah tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kasih sayang Islam kepada ibu dan anak, sekaligus sarana berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Selain memahami ketentuan syariat, menunaikan fidyah juga perlu memperhatikan cara dan saluran penyalurannya. Membayar fidyah melalui lembaga resmi seperti Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire memberikan ketenangan dan kepastian bagi muzakki. Lembaga resmi memiliki sistem pengelolaan yang terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam, sehingga fidyah yang ditunaikan benar-benar sampai kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
Di samping itu, lembaga resmi memiliki data mustahik yang terverifikasi dan mekanisme distribusi yang jelas. Hal ini meminimalkan risiko salah sasaran serta memastikan bahwa fidyah disalurkan dalam bentuk dan kadar yang sesuai dengan ketentuan fiqih. Dengan demikian, ibadah fidyah tidak hanya sah secara hukum syariat, tetapi juga optimal dari sisi manfaat sosial.
Menunaikan fidyah melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire juga menjadi bagian dari ikhtiar kolektif dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. Setiap fidyah yang dititipkan akan dikelola secara amanah untuk mendukung program kemaslahatan, membantu kaum dhuafa, serta memperluas manfaat ibadah agar dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bagi Anda yang ingin menunaikan fidyah, zakat, infak, sedekah, maupun wakaf dengan amanah dan tepat sasaran, salurkan ZISWAF Anda melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire. Ibadah Anda menjadi lebih bermakna dan membawa keberkahan bagi sesama.
Segera hubungi CS Fundraising di akun resmi IG Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire, atau langsung klik website resmi Masjid Muslim Billionaire.
Hubungi Sekarang !
Instagram Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire : @baitulmaalmuslimbillionaire
Admin MMB : Admin Masjid