Rak rumah kadang menyimpan mushaf lama dengan halaman lepas, tulisan pudar, atau sampul rusak. Kita mau itu tetap berguna namun takut salah dalam memperlakukannya. Al Quran yang sudah tidak terpakai tidak boleh dibuang bersama sampah biasa. Mushaf perlu diperiksa, dimanfaatkan kembali bila mungkin, atau dimusnahkan secara hormat bila benar benar tidak layak.
Prinsip utamanya adalah menjaga kemuliaan kalam Allah dan mencegah mushaf terkena najis, terinjak, atau diperlakukan tidak pantas. Berikut panduan praktis yang dapat dipilih sesuai kondisi.
Periksa Kondisi Al Quran yang Sudah Tidak Terpakai
Tidak semua mushaf lama harus dimusnahkan. Al Quran yang sudah tidak terpakai mungkin masih dapat diperbaiki atau dipindahkan kepada pembaca lain.
Periksa beberapa hal berikut:
1. Apakah semua halaman masih lengkap dan terbaca?
2. Apakah jilid atau sampul saja yang rusak?
3. Apakah ada jamur, bau, atau kerusakan karena air?
4. Apakah mushaf masih aman disentuh dan dibaca?
5. Apakah lembaga penerima memang membutuhkan edisi tersebut?
Jika isi masih lengkap, bawa ke penjilid yang memahami adab menangani mushaf. Sampul rusak bukan alasan untuk langsung memusnahkan seluruhnya.
Al Quran yang sudah tidak terpakai juga dapat diberikan kepada keluarga, guru mengaji, atau masjid setelah kondisi dan kebutuhan dikonfirmasi. Jangan memindahkan tumpukan mushaf rusak ke tempat lain lalu menganggap masalah selesai.
Dasar Menjaga Kehormatan Mushaf
Allah berfirman dalam Surat Al Hajj ayat 32 bahwa siapa yang mengagungkan syiar Allah, hal itu berasal dari ketakwaan hati. Ayat ini menjadi prinsip umum untuk menjaga kehormatan perkara agama.
Dalam sejarah, Khalifah Utsman bin Affan memerintahkan pemusnahan salinan yang berbeda setelah mushaf standar disiapkan. Riwayat dalam Sahih Bukhari ini menjadi salah satu dasar bolehnya membakar lembaran mushaf demi menjaga Al Quran dari kekeliruan dan perlakuan tidak layak.
Karena itu, pemusnahan Al Quran yang sudah tidak terpakai bukan tindakan merendahkan bila niat dan caranya untuk memuliakan ayat. Tindakan harus dilakukan dengan aman, bersih, dan tidak menimbulkan bahaya.
Cara Menangani Al Quran yang Sudah Tidak Terpakai
Ada beberapa pilihan yang dijelaskan ulama. Pilih cara paling aman dan sesuai kemampuan.
Memperbaiki dan menggunakan kembali
Pilihan pertama selalu memeriksa kemungkinan perbaikan. Jilid ulang, ganti sampul, bersihkan debu kering, lalu simpan di tempat yang layak. Jangan membersihkan jamur berat tanpa perlindungan karena sporanya dapat mengganggu kesehatan.
Menyerahkan kepada lembaga yang mampu menangani
Hubungi masjid, pesantren, kantor Kementerian Agama setempat, atau pengelola khusus limbah mushaf. Tanyakan prosedur sebelum mengantar. Pastikan pihak tersebut benar benar menerima Al Quran yang sudah tidak terpakai dan memiliki tata cara pemusnahan yang hormat.
Membakar secara sempurna
Mushaf yang tidak dapat digunakan dapat dibakar di tempat bersih dan aman sampai tulisan ayat tidak lagi terbaca. Gunakan wadah tahan api, jauhkan dari bangunan, anak, bahan mudah terbakar, dan kabel.
Pembakaran terbuka mungkin dibatasi aturan lingkungan atau keselamatan daerah. Jika tidak memiliki tempat aman, serahkan kepada pihak yang berpengalaman. Abu dapat dikubur di lokasi bersih yang tidak diinjak atau dihanyutkan pada air mengalir yang bersih bila aman dan tidak mencemari.
Mengubur di tempat terjaga
Al Quran yang sudah tidak terpakai dapat dibungkus dengan bahan bersih lalu dikubur cukup dalam di tempat yang tidak menjadi jalur orang berjalan, saluran kotor, atau lokasi galian. Pilih tanah yang aman dari pembongkaran dan genangan.
Menghilangkan tulisan dengan alat khusus
Lembaran dapat dicacah sangat halus sampai tulisan tidak dapat dikenali. Mesin penghancur biasa kadang hanya memotong lembar menjadi pita dan ayat masih terbaca. Gunakan penghancur silang yang menghasilkan potongan sangat kecil, lalu kelola sisa secara hormat.
Baca Juga :Β Hukum Membaca Al Quran Tanpa Mengetahui Artinya. Apakah Berdosa?
Hal yang Jangan Dilakukan
Jangan memasukkan mushaf ke tempat sampah rumah tangga. Jangan pula meletakkannya di pinggir jalan, gudang lembap, atau lokasi yang berisiko terkena najis.
Hindari membakar Al Quran yang sudah tidak terpakai bersama sampah. Proses perlu dipisahkan dan diniatkan untuk menjaga kehormatan mushaf.
Jangan menyumbangkan mushaf yang berjamur, tidak lengkap, salah cetak, atau membahayakan pembaca. Donasi harus memberi manfaat, bukan memindahkan beban.
Pisahkan pula mushaf dari perangkat elektronik. Aplikasi Al Quran di ponsel tidak diperlakukan seperti mushaf fisik ketika tulisan tidak tampil. Ponsel rusak mengikuti prosedur limbah elektronik agar data dan bahan berbahaya tertangani dengan benar.
Bagaimana dengan Terjemahan dan Buku Agama?
Mushaf berisi teks Arab Al Quran secara dominan perlu mendapat penjagaan paling ketat. Terjemahan, buku tafsir, buku pelajaran, dan lembar doa juga memuat nama Allah atau potongan ayat sehingga tetap perlu diperlakukan hormat.
Periksa halaman sebelum mendaur ulang. Bagian bertuliskan ayat dapat dipisahkan untuk dimusnahkan secara layak. Bila ragu, konsultasikan kepada ustaz tepercaya atau kantor agama setempat.
Dari Mushaf Lama Menuju Manfaat Baru
Mengurus Al Quran yang sudah tidak terpakai mengingatkan kita bahwa penghormatan kepada wahyu tidak berhenti pada penyimpanan. Mushaf yang layak perlu dibaca, dipahami, dan diajarkan.
Di sekitar kita masih ada Muslim dewasa yang memerlukan pendampingan membaca Al Quran dengan sabar dan tanpa penghakiman. Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire menjalankan Berantas Buta Huruf Quran atau BBHQ sebagai ikhtiar mendukung pembelajaran yang terstruktur.
Informasi program dan penyaluran dukungan tersedia di tombol dibawah ini
Pelajari program terlebih dahulu, lalu pilih kontribusi sesuai kemampuan. Dukungan dapat membantu mushaf yang layak bertemu pembaca dan pembelajaran berjalan berkelanjutan.
FAQ
Bolehkah membakar Al Quran yang sudah tidak terpakai?
Boleh menurut banyak ulama bila tujuannya menjaga kehormatan mushaf. Lakukan sampai tulisan tidak terbaca, di tempat bersih, serta mengikuti aturan keselamatan dan lingkungan.
Bolehkah mushaf lama didaur ulang?
Boleh bila proses menjamin tulisan ayat hilang dan material tidak diperlakukan secara hina. Karena proses pabrik sulit dipastikan, penyerahan kepada pengelola khusus lebih aman.
Apakah mushaf yang hanya rusak sampulnya harus dimusnahkan?
Tidak. Jika halaman lengkap dan terbaca, lakukan penjilidan ulang atau ganti sampul agar dapat digunakan kembali.
Penutup
Al Quran yang sudah tidak terpakai harus ditangani dengan tenang dan hormat. Perbaiki bila masih layak. Jika rusak berat, serahkan kepada pengelola khusus, bakar secara sempurna, kubur di tempat terjaga, atau hancurkan sampai tulisan hilang. Jangan membuangnya bersama sampah biasa.
Sumber rujukan: Al Quran Surat Al Hajj ayat 32, Sahih Bukhari tentang standardisasi mushaf pada masa Utsman bin Affan, serta panduan Majelis Ulama Indonesia mengenai mushaf rusak.
Kontak Media:
Instagram :Β @masjidmuslimbillionaire
Facebook :Β Masjid Muslim Billionaire
Youtube :Β Masjid Muslim Billionaire
Whatsapp :Β +628528542520









