Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah fidyah untuk ibu hamil harus digabung dengan qadha puasa? Kehamilan merupakan fase istimewa dalam kehidupan seorang perempuan. Dalam Islam, kondisi ini mendapatkan perhatian khusus, termasuk dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Banyak ibu hamil yang menghadapi dilema ketika tidak mampu berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri dan janin yang dikandungnya. Untuk menjawab pertanyaan diawal, penting bagi umat Islam memahami penjelasan para ulama berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta pendapat mazhab-mazhab fikih yang mu’tabar.
Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dalam Islam

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Dalam konteks puasa Ramadhan, ibu hamil termasuk golongan yang mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa apabila terdapat kekhawatiran akan keselamatan diri atau janin. Keringanan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad ﷺ:
“Sesungguhnya Allah telah meringankan puasa bagi musafir dan meringankan setengah shalat, serta meringankan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Namun, meskipun diberi keringanan untuk tidak berpuasa, Islam tetap mengatur kewajiban pengganti yang harus ditunaikan sesuai kondisi masing-masing.
Pengertian Fidyah dalam Puasa

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk diganti dengan qadha di waktu lain. Besaran fidyah umumnya setara dengan satu mud makanan pokok (sekitar 0,6–0,75 kg beras) atau dalam praktik lembaga zakat disetarakan dengan satu porsi makanan layak untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah untuk Ibu Hamil: Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat terkait kewajiban ibu hamil yang tidak berpuasa, khususnya apakah cukup qadha, fidyah saja, atau keduanya. Perbedaan ini muncul karena perbedaan sudut pandang dalam memahami dalil-dalil syar’i.
Pendapat Mazhab Hanafi
Ibu hamil yang tidak berpuasa hanya wajib mengqadha, tanpa fidyah. Mazhab ini memandang ibu hamil serupa dengan orang sakit sementara yang masih memiliki harapan sembuh.
Pendapat Mazhab Maliki dan Hanbali
Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir keselamatan janin, maka ia wajib qadha dan fidyah. Namun, apabila ia mengkhawatirkan kondisi dirinya sendiri, maka cukup melakukan qadha saja.
Pendapat Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa:
– Jika ibu hamil khawatir terhadap diri sendiri, maka wajib qadha saja.
– Jika khawatir terhadap janin, maka wajib qadha dan fidyah.
Pendapat inilah yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia, termasuk yang menjadi rujukan lembaga-lembaga zakat dan baitul maal.
Apakah Fidyah Harus Digabung dengan Qadha?

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, fidyah dan qadha memiliki fungsi yang berbeda. Qadha adalah pengganti puasa yang ditinggalkan, sedangkan fidyah adalah bentuk kompensasi sosial kepada fakir miskin. Artinya, fidyah tidak menggugurkan kewajiban qadha, apabila qadha masih memungkinkan untuk dilakukan.
Keduanya tidak saling menggantikan, melainkan bisa berjalan bersamaan sesuai sebab ditinggalkannya puasa. Namun, apabila di kemudian hari ibu tersebut mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu lagi mengqadha secara permanen, seperti sakit menahun, maka qadha dapat diganti dengan fidyah saja sesuai ketentuan ulama.
Baca Juga : Cara Barbeque Seru Saat Wisata Camping di Bogor
Waktu Pembayaran Fidyah untuk Ibu Hamil

Fidyah boleh dibayarkan saat bulan Ramadhan, setelah Ramadhan, atau setelah jelas jumlah puasa yang ditinggalkan, yang terpenting fidyah ditunaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin, serta disalurkan dengan cara yang amanah.
Menyalurkan Fidyah Melalui Lembaga Terpercaya
Agar fidyah tersalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai syariat, sangat dianjurkan untuk menunaikannya melalui lembaga resmi dan terpercaya. Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire hadir sebagai lembaga ZISWAF yang berkomitmen mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan penuh keberkahan. Melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire, fidyah yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Tunaikan Fidyah dengan Tenang dan Penuh Keberkahan
Ibu hamil yang tidak mampu berpuasa tidak perlu merasa gelisah. Islam memberikan jalan keluar yang adil dan penuh kasih sayang melalui qadha dan fidyah sesuai kondisi. Dengan memahami ketentuan syariat, ibadah yang ditinggalkan dapat diganti dengan cara yang benar dan bernilai pahala.
Memahami kewajiban fidyah dan qadha, sangat penting bagi para ibu hamil untuk mengetahui hikmah di balik syariat ini. Fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, melainkan bentuk kepedulian sosial yang sangat ditekankan dalam Islam. Ketika seorang ibu hamil tidak mampu berpuasa demi menjaga keselamatan janin, Islam menghadirkan fidyah sebagai jalan agar ia tetap terhubung dengan nilai ibadah dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam praktiknya, fidyah yang dibayarkan akan memberikan manfaat langsung kepada fakir miskin, dhuafa, dan keluarga prasejahtera. Satu porsi makanan yang mungkin terasa sederhana bagi sebagian orang, bisa menjadi penopang kehidupan bagi mereka yang membutuhkan. Inilah keindahan syariat Islam: ibadah personal selalu berdampak sosial.
Bagi ibu hamil yang masih ragu apakah harus menggabungkan fidyah dengan qadha, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga ZISWAF terpercaya. Setiap kondisi kehamilan berbeda-beda, begitu pula kemampuan seseorang untuk mengqadha puasa di kemudian hari. Dengan pendampingan yang tepat, ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan.
Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire tidak hanya menerima dan menyalurkan fidyah, tetapi juga berperan sebagai mitra edukasi umat. Melalui pendekatan yang amanah dan transparan, lembaga ini memastikan bahwa setiap fidyah yang dititipkan benar-benar sampai kepada yang berhak, sesuai ketentuan syariat dan prinsip keadilan sosial Islam.
Menunaikan fidyah melalui lembaga resmi juga membantu membangun program-program kebermanfaatan jangka panjang, mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan hingga penguatan ekonomi mustahik. Dengan demikian, fidyah yang ditunaikan bukan hanya menyelesaikan kewajiban pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan kebaikan yang lebih luas.
Mari jadikan momen ini sebagai bentuk ikhtiar terbaik dalam menjalankan perintah Allah SWT. Bagi para ibu hamil yang belum mampu berpuasa, jangan tunda menunaikan fidyah. Salurkan fidyah Anda melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire, agar setiap ibadah yang Anda tunaikan menghadirkan ketenangan hati, keberkahan hidup, dan senyum bagi mereka yang membutuhkan
Mari tunaikan kewajiban fidyah dengan niat yang ikhlas dan salurkan melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire, agar fidyah Anda menjadi keberkahan bagi diri sendiri, keluarga, dan saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Bayar fidyahmu sekarang di Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire yang amanah, mudah, dan tepat sasaran. Segera hubungi IG resmi Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire di @baitulmaalmasjidmuslimbillionaire dan langsung saja DM untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait pembayaran fidyah. Bisa juga melalui website resmi lembaga Masjid Muslim Billionaire. Yuk, tunaikan fidyah sebelum terlambat!