Kafarat Membatalkan Puasa dengan Sengaja -Puasa Ramadhan bukan hanya ibadah fisik menahan lapar dan dahaga, tetapi juga simbol ketaqwaan seorang hamba. Karena itu, Islam menetapkan aturan tegas bagi siapa pun yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i.
Konsekuensinya tidak hanya berupa dosa, tetapi juga kafarat tebusan yang bertujuan mengembalikan kehormatan ibadah dan melatih disiplin spiritual.
Artikel ini membahas apa saja bentuk kafarat, kapan seseorang wajib membayar kafarat, serta bagaimana implementasinya dalam konteks ZISWAF modern.
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah tebusan/kompensasi yang diwajibkan kepada seorang Muslim ketika ia melakukan perbuatan tertentu yang melanggar ketentuan syariat. Dalam konteks puasa Ramadhan, kafarat diberikan sebagai bentuk penebusan atas kesengajaan membatalkan puasa tanpa alasan syar’i.
Namun, tidak semua tindakan membatalkan puasa mewajibkan kafarat. Ada perincian hukumnya.
Tindakan yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Kafarat
Menurut jumhur ulama (mayoritas), kafarat hanya diwajibkan bagi seseorang yang membatalkan puasa Ramadhan dengan cara melakukan hubungan suami istri (jima’) dengan sengaja pada siang hari, tanpa udzur.
Dalilnya adalah hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang seorang sahabat yang mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata:
“Wahai Rasulullah, celakalah aku. Aku telah menyetubuhi istriku saat sedang berpuasa.”
Maka Rasulullah memberi pilihan kafarat:
– Memerdekakan budak,
– Jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut,
– Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. (HR. Bukhari & Muslim)
Dari hadis ini disimpulkan:
– Jima’ = mewajibkan kafarat
– Pelanggaran lain (makan, minum, merokok, dll) → berdosa besar, tetapi tidak ada kafarat, cukup qadha + taubat.
Namun mazhab Maliki memperluas hingga mencakup makan/minum sengaja, tetapi pendapat jumhur lebih banyak dijadikan rujukan organisasi ZISWAF dan lembaga fatwa.
Bentuk Kafarat dan Urutan Pelaksanaannya
Kafarat pembatalan puasa tidak boleh dipilih bebas, tetapi harus sesuai tartib (berurutan).
- Memerdekakan Budak
Pada masa modern, amalan ini tidak bisa dilakukan karena perbudakan tidak lagi ada. Sehingga langsung masuk ke tahap kedua.
- Puasa 2 Bulan Berturut-Turut
Ini kafarat utama saat ini. Syaratnya:
– Harus 60 hari tanpa putus.
– Jika putus tanpa udzur, harus ulang dari awal. Udzur syar’i seperti haid, sakit berat, atau safar tidak membatalkan kontinuitas.
Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa membatalkan puasa dengan sengaja.
- Memberi Makan 60 Orang Miskin
Jika tidak mampu berpuasa 60 hari, barulah seseorang berpindah ke kafarat berikut:
– Memberi makan 60 fakir miskin.
Bentuknya bisa:
– Memberikan makanan siap santap
– Memberikan sembako setara satu porsi makan
Menghitung nilai per porsi (sekitar 1 mud ≈ ±675 gram makanan pokok)
Dalam praktik lembaga ZISWAF modern:
– Penyaluran dipaketkan dalam bentuk beras, lauk, atau makanan siap saji.
– Bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari atau bertahap.
– Bagaimana Jika Seseorang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Namun Bukan Jima’?
Misalnya: sengaja makan/minum, merokok, meludah dengan sengaja ditelan, mengeluarkan air mani dengan sengaja (masturbasi), membatalkan puasa karena malas.
Hukumnya adalaj sebagai berikut:
– Tidak wajib kafarat menurut jumhur.
– Wajib qadha setelah Ramadhan.
– Wajib taubat nasuha, karena dosanya besar.
Bagaimana Jika Pelakunya Membatalkan Puasa Karena Dipaksa?
Jika seseorang benar-benar dipaksa melakukan jima’ (misalnya dipaksa suami dengan paksaan nyata), maka ia tidak berdosa, tidak wajib kafarat, tetapi tetap wajib qadha.
Sedangkan pihak yang memaksa tetap wajib kafarat.
Siapa yang Wajib Membayar Kafarat?
Kafarat wajib dibayar oleh pelaku yang melakukan jima’ secara sengaja, sadar, dan tahu hukumnya.
Jika jima’ dilakukan karena lupa → tidak berdosa dan tidak batal puasa.
Bagaimana Implementasi Kafarat dalam Lembaga ZISWAF?
Lembaga ZISWAF dapat berperan sebagai:
– Penyalur kafarat (dengan format pemberian makan 60 orang miskin),
– Penjamin distribusi tepat sasaran,
– Penyuluh tata cara penghitungan kafarat,
– Edukator masyarakat tentang hukum puasa.
Dalam praktik lapangan, lembaga biasanya menyediakan:
– Paket kafarat per orang (misal: Rp 30.000–50.000 per porsi makanan).
– Layanan jemput donasi kafarat.
– Laporan dokumentasi penyaluran.
Ini membantu masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban dengan benar dan transparan.
Hikmah Disyariatkannya Kafarat
Kafarat bukan hukuman semata, tetapi memiliki hikmah mendalam diantaranya adalah:
- Menjaga Kesucian Ibadah Ramadhan
Ramadhan adalah momen pembinaan jiwa, sehingga syariat menjaga kemurniannya dengan aturan tegas.
- Menumbuhkan Rasa Tanggung Jawab Spiritual
Melatih pengendalian diri dan kesadaran penuh dalam beribadah.
- Membantu Kaum Dhuafa
Kafarat memberi dampak sosial yang luas—60 orang miskin menerima manfaat langsung.
- Menguatkan Taubat Seseorang
Kafarat menjadi bentuk keseriusan seseorang menyesali kesalahannya.
Kafarat pembatalan puasa sengaja adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap ibadah yang dicederai. Ketentuannya sangat jelas:
– Kafarat hanya wajib jika membatalkan puasa dengan jima’.
– Urutannya: memerdekakan budak → puasa 2 bulan → memberi makan 60 orang miskin.
– Pelanggaran lain tetap dosa besar, tetapi tidak memerlukan kafarat—cukup qadha dan taubat.
Lembaga ZISWAF berperan penting dalam penyaluran kafarat secara profesional.
Dengan memahami ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih sadar, bersih, dan bertanggung jawab.
Mengapa Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Termasuk Pelanggaran Berat?
Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi bentuk ketaatan yang menguatkan ikatan hamba dengan Allah. Ketika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa, ia bukan hanya meninggalkan kewajiban, tetapi juga mengabaikan syariat yang jelas diwajibkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Karena itu, syariat menetapkan kafarat (tebusan) sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pendidikan spiritual agar seorang Muslim tidak meremehkan ibadah.
Selain aspek hukumnya, ada dimensi moral dan sosial dalam ibadah puasa. Orang yang berpuasa merasakan empati kepada kaum miskin, belajar menahan diri, serta menundukkan hawa nafsu. Ketika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja, ia kehilangan keberkahan latihan rohani tersebut, dan kafarat menjadi cara untuk memulihkan kedisiplinan spiritual yang hilang.
Batal Puasa dengan Sengaja: Bagaimana Jika Terjadi Berulang?
Ada yang bertanya: “Bagaimana kalau seseorang beberapa kali sengaja membatalkan puasa? Apakah kafaratnya jadi berlipat ganda?”
Mayoritas ulama menyatakan:
– Jika membatalkan puasa di hari yang berbeda dengan perbuatan yang sama, maka kafaratnya juga berulang.
– Jika membatalkan puasa berkali-kali di hari yang sama dengan satu sebab, maka kafaratnya satu kali saja.
Namun ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian. Karena itu, penting bagi seseorang yang mengalami kasus ini untuk berkonsultasi dengan ahli fikih atau lembaga amil terpercaya seperti Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire untuk memastikan pembayaran kafarat dilakukan dengan sah dan sesuai syariat.
Siapa yang Wajib Membayar Kafarat dan Kapan Harus Dibayarkan?
Kafarat wajib ditunaikan oleh siapa pun yang termasuk golongan di bawah ini:
– Mukallaf (baligh dan berakal).
– Melakukan pembatalan puasa dengan sengaja.
– Tidak punya uzur seperti sakit berat, safar, atau kondisi syar’i lainnya.
Baca Juga : WOW! Camping Ground Bogor dengan Reviews Bagus, Ternyata!
Kapan harus dibayar?
Sesegera mungkin, terutama sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Menunda tanpa alasan bisa menambah kelalaian dan membuat bebannya semakin berat secara spiritual.
Meskipun pelaksanaannya boleh dilakukan di luar bulan Ramadhan, mengakhirkannya tanpa kebutuhan sebaiknya dihindari. Sebagian ulama bahkan menyarankan agar kafarat ditunaikan segera setelah pembatalan dilakukan, sebagai bentuk taubat yang nyata.
Mengapa Kafarat Harus Dikelola Lembaga Amil yang Amanah?
Kafarat bukan sekadar “memberi makan”. Ia adalah ibadah finansial yang harus memenuhi tiga syarat:
– Tersalurkan kepada penerima yang benar-benar berhak, yaitu fakir miskin.
– Jumlahnya sesuai ketentuan syariat, tidak boleh dikurangi.
– Dilaksanakan dengan niat yang tepat, yaitu tebusan pelanggaran ibadah.
Di sinilah peran lembaga ZISWAF amanah menjadi penting. Karena tidak semua orang mengenal satu demi satu mustahik yang memenuhi kriteria fakir miskin, lembaga Baitul Maal membantu memastikan bahwa dana kafarat diproses dengan benar, dicatat, dan disalurkan kepada penerima yang tepat.
Membatalkan Puasa: Dosa Besar yang Masih Bisa Diobati
Sekalipun membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar, Islam tetap membuka pintu taubat yang luas. Kafarat bukan hukuman semata, tetapi bentuk kasih sayang Allah agar seorang hamba kembali ke jalan yang benar, latihan untuk memperbaiki diri, mekanisme pemurnian jiwa dari kelalaian.
Setelah menunaikan kafarat, dianjurkan juga untuk memperbanyak amal seperti memperbanyak sedekah, memperbaiki shalat, memperbanyak istighfar,
mengqadha hari puasa yang ditinggalkan. Karena taubat yang benar bukan hanya menyesal, tetapi juga memperbaiki diri.
Bagaimana Cara Membayar Kafarat Melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire?
Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire membuka layanan pembayaran kafarat secara mudah, amanah, dan diawasi oleh tim syariah internal. Melalui mekanisme ini, dana yang kamu tunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan, terutama di lingkungan binaan Masjid Muslim Billionaire.
Alur pembayarannya sederhana:
– Konsultasikan jenis kafarat yang wajib kamu tunaikan.
– Hitung jumlahnya sesuai ketentuan syariah.
– Tunaikan melalui layanan resmi Baitul Maal (transfer bank).
– Dapatkan laporan penyaluran secara transparan.
Jangan Menunda Kebaikan.
Jika kamu atau keluarga pernah membatalkan puasa dengan sengaja, tunaikan kafaratnya melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire, lembaga amil terpercaya yang memastikan dana sampai kepada penerima yang benar.
Klik layanan ZISWAF resmi Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire
atau hubungi admin Baitul Maal untuk konsultasi langsung mengenai jenis kafarat yang harus ditunaikan.
Tunaikan kafaratmu, sucikan hatimu, dan biarkan Allah menyempurnakan taubatmu.



