Fidyah puasa menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi memiliki beberapa perbedaan dalam ketentuan dan praktik pelaksanaannya. Perbedaan ini penting dipahami oleh umat Islam agar dapat menunaikan kewajiban fidyah dengan benar sesuai keyakinan mazhab yang dianut.
Secara umum, fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan dengan memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk mengqadha di kemudian hari. Biasanya fidyah berlaku bagi orang tua renta, penderita sakit kronis, atau kondisi lain yang menyebabkan ketidakmampuan permanen.
Pengertian Fidyah dalam Islam

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks puasa, fidyah merupakan bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan syariat kepada mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya pada surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.
Fidyah Puasa Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Beberapa poin penting menurut mazhab Syafi’i:
- Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan (sekitar 0,6–0,75 kg beras).
- Fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang, kecuali dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan mustahik.
- Fidyah dibayarkan kepada fakir atau miskin.
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka menurut mazhab Syafi’i wajib qadha dan membayar fidyah. Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia menjadikan ketentuan ini sebagai rujukan utama dalam praktik pembayaran fidyah.
Fidyah Puasa Menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi juga mewajibkan fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Namun terdapat beberapa perbedaan dalam praktiknya.
Menurut mazhab Hanafi:
- Besaran fidyah setara dengan setengah sha’ gandum atau satu sha’ kurma/beras per hari (dengan konversi yang disesuaikan).
- Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan tersebut.
- Fidyah diberikan kepada fakir miskin.
Dalam beberapa kondisi tertentu, mazhab Hanafi memiliki pendekatan yang lebih fleksibel dalam bentuk pembayaran. Pendekatan ini memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan fidyah dalam bentuk nominal uang sesuai harga makanan pokok setempat.
Baca Juga : JANGAN ASAL BAYAR!! Fidyah Orang Sakit Menahun Menurut Ulama, Banyak yang Baru Paham Setelah Baca Ini
Perbedaan Utama Mazhab Syafi’i dan Hanafi
Perbedaan mendasar antara mazhab Syafi’i dan Hanafi dalam hal fidyah terletak pada:
- Bentuk pembayaran (makanan vs boleh uang)
- Ukuran takaran makanan
- Pendekatan terhadap penundaan qadha
Namun, keduanya sepakat bahwa fidyah merupakan solusi syariat bagi mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan berpuasa secara permanen.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah puasa menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi berlaku untuk:
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
- Orang sakit kronis tanpa harapan sembuh
- Dalam beberapa pendapat, ibu hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu
Penting untuk memastikan kondisi yang menyebabkan kewajiban fidyah agar tidak keliru antara kewajiban qadha dan fidyah.
Baca Juga: BARU TAHU! Fidyah untuk Orang Meninggal yang Belum Bayar Puasa, Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama
Hikmah Fidyah dalam Islam

Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, tetapi juga sarana berbagi kepada sesama. Setiap fidyah yang dibayarkan berarti ada saudara kita yang terbantu kebutuhan makannya. Syariat Islam selalu menghadirkan keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kepedulian sosial. Dengan fidyah, ibadah tetap terlaksana dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dalam praktiknya, perbedaan pandangan antara mazhab Syafi’i dan Hanafi dalam masalah fidyah puasa menunjukkan betapa luas dan rahmatnya khazanah fikih Islam. Umat diberikan kemudahan untuk mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, selama tetap berada dalam koridor dalil yang kuat dan bimbingan ulama.
Dalam mazhab Syafi’i, fidyah diberikan kepada fakir atau miskin dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan ke ukuran masa kini, takarannya sekitar satu mud, yang kurang lebih setara dengan ±0,6–0,7 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, jika seseorang meninggalkan 10 hari puasa dan tidak mampu menggantinya dengan qadha, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan kepada fakir miskin.
Sementara dalam mazhab Hanafi, ukuran fidyah yang dikeluarkan setara dengan setengah sha’ gandum atau satu sha’ kurma/beras. Jika dihitung dalam ukuran modern, kurang lebih sekitar 1,5 kg bahan makanan pokok per hari. Mazhab Hanafi juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk nilai uang yang setara dengan makanan tersebut. Inilah salah satu perbedaan penting antara kedua mazhab tersebut.
Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan menjadi bentuk kemudahan syariat. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, praktik fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau senilai dengan harga makanan tersebut yang kemudian dibelikan makanan oleh lembaga amil.
Lalu siapa saja yang wajib membayar fidyah?
Diantara golongan-golongan yang wajib untuk membayar fidyah adalah
- Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa dan kecil kemungkinan untuk sembuh.
- Orang sakit kronis yang secara medis tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan anaknya (dalam kondisi tertentu, menurut sebagian ulama juga disertai qadha).
- Orang yang tidak menyegerakan untuk mengganti atau mengqadha puasa ramadhannya secara sengaja.
Namun, penting untuk memastikan kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan fikih. Karena itu, konsultasi kepada ustaz atau lembaga yang memahami hukum syariah sangat dianjurkan agar pelaksanaan fidyah tepat sasaran.
Di sinilah peran Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire menjadi penting. Melalui program ZISWAF yang amanah dan transparan, fidyah yang Anda tunaikan akan disalurkan langsung kepada para fakir dan dhuafa yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sistem distribusi yang terorganisir, fidyah tidak hanya menjadi kewajiban yang tertunaikan, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi ketahanan pangan masyarakat kurang mampu.
Menunaikan fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial. Setiap butir beras yang Anda keluarkan bisa menjadi makanan bagi mereka yang mungkin hari itu tidak memiliki apa-apa. Setiap rupiah yang Anda titipkan bisa menjadi doa kebaikan yang kembali kepada Anda dan keluarga.
Jika Anda atau keluarga memiliki kewajiban fidyah, jangan menundanya. Segera tunaikan melalui Baitul Maal MMB agar lebih praktis, terarah, dan tepat sasaran. InsyaAllah, dengan niat yang tulus dan penyaluran yang amanah, fidyah Anda menjadi pahala yang terus mengalir dan membawa keberkahan dalam kehidupan.
Mari sempurnakan ibadah dengan kepedulian. Bayar fidyah Anda melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire hari ini, dan jadikan setiap kewajiban sebagai ladang kebaikan yang tak terputus.
Tunaikan Fidyah Anda Melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire

Bagi Anda yang memiliki kewajiban fidyah, pastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat. Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire hadir sebagai lembaga amanah yang menyalurkan fidyah kepada fakir dan miskin yang berhak menerimanya.
Dengan sistem penyaluran yang transparan dan profesional, fidyah Anda akan sampai kepada mereka yang membutuhkan secara tepat dan bertanggung jawab. Jangan tunda kewajiban fidyah Anda. Hubungi sekarang Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire melalui instagram di @baitulmaalmuslimbillionaire dan konsultasikan untuk menunaikan fidyah mu melalui Baitul Maal Masjid Muslim Billionaire dan jadikan setiap rupiah yang Anda keluarkan sebagai ladang pahala yang terus mengalir.