
mengantongi sertifikat halal, namun ternyata mengandung bahan berbasis porcine atau babi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 21 April 2025, BPJPH dan BPOM menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap berbagai produk impor, terutama asal China dan Filipina, menunjukkan adanya kandungan DNA dan peptida porcine, yang berarti produk tersebut tidak halal meski sebagian sudah berlabel halal.

Konsumen utama produk ini adalah anak-anak dan remaja, menjadikannya masalah yang sangat serius bagi masyarakat Muslim Indonesia. Lembaga yang bertindak adalah BPOM dan BPJPH, serta berbagai pihak produsen dan distributor produk makanan tersebut.
Produk-produk bermasalah ini telah beredar luas di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di toko swalayan, minimarket, dan platform e-commerce. Produk tersebut berasal dari China, Filipina, dan sebagian produksi lokal.
Kasus ini mencuat ke publik pada pertengahan April 2025, dan langsung memicu tindakan cepat berupa penarikan produk dari pasaran serta pemberian sanksi kepada importir dan distributor yang terlibat.
Kendati sudah bersertifikat halal, adanya kelalaian dalam proses audit dan pengawasan bahan baku menjadi penyebab utama. BPJPH menyatakan perlunya penguatan sistem sertifikasi halal terutama untuk produk impor dan bahan baku gelatin yang rentan berasal dari babi.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM telah menginstruksikan penarikan produk dari pasar dan pemberian sanksi administratif.
Terkait adanya kasus ini, Masjid Muslim Billionaire menghimbau kepada seluruh umat Muslim untuk meningkatkan kehati-hatian dalam mengonsumsi produk makanan apapun, terutama produk olahan seperti permen, jelly, dan marshmallow. [Redaksi]
𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝒊𝒏𝒊 𝑫𝒊𝒑𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌𝒂𝒔𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝑴𝒆𝒅𝒊𝒂 𝑷𝒓𝒆𝒔𝒔 𝑴𝒂𝒔𝒋𝒊𝒅 𝑴𝒖𝒔𝒍𝒊𝒎 𝑩𝒊𝒍𝒍𝒊𝒐𝒏𝒂𝒊𝒓𝒆, 𝑭𝒐𝒍𝒍𝒐𝒘 𝑯𝒂𝒍𝒂𝒎𝒂𝒏 𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝑰𝒏𝒇𝒐 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖!
Kontak Media
WA: https://wa.me/6281225757951
Email: mediapress112@gmail.com
Website: www.MasjidMuslimBillionaire.com
FB: Media Press Masjid Muslim Billionaire
IG: @MediaPressOfficial_MMB
LinkedIn: MediaPressMMB