Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.
Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000.,
Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000
Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.
No.Rek: 7134419916
AN. Yayasan Muslim Billionaire Indonesia
Kode Bank 451
Yayasan Muslim Billionaire merupakan lembaga professional yang bergerak di Kemasjidan, pendidikan Pesantren, sosial, dan Keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2020. Meskipun terhitung baru alhamdulillah banyak program kebaikan yang telah berjalan dan di bersamai oleh para orang baik.