Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
- Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa
- Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa
- Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
- Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
- Orang yang berpergian jauh karena tidak bisa untuk berpuasa
- Orang Yang Menunda Qodha’ Puasa sampai datang Ramdhan Selanjutnya